MayDay (5)




1 Mei di Indonesia
Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia merupakan negri yang pertama kali memperingatinya, sebagai HARI BURUH. Peringatan ini dilakukan pada tahun 1918.
Setelah Indonesia merdeka, SATU MEI dinyatakan sebagai HARI BURUH. Pernyataan ini tercantum dalam Undang-Undang Kerja No. 12 Tahun 1948 Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi :
“Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja”

Dan penjelasan UU ini menyatakan bahwa: Hari ini merupakan hari kemenangan kaum buruh. Akan tetapi setelah Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Bung Karno dengan Rezim ORBA, SATU MEI tak lagi diperingati sebagai HARI BURUH. Meskipun UU Perburuhan dan ketentuan mengenai SATU MEI tidak pernah dicabut dengan UU, Pada prakteknya SATU MEI tak pernah lagi dinyatakan sebagai HARI BURUH dan tidak lagi dijadikan hari libur resmi.

Hal ini dapat dipahami, karena politik perburuhan orba memang dimaksudkan untuk mematikan gerakan buruh. Organisasi-organisasi buruh dimatikan dan dipaksakan berbentuk seperti yang dikehendaki rezim. Semua organisasi buruh dipaksa melebur menjadi satu pada tanggal 20 pebruari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Idonesia, cikal bakal SPSI.

Rezim orba sengaja menghapus akar gerakan buruh Indonesia, kata “buruh” diganti dengan “pekerja”. Serikat buruh dipersempit ruang geraknya hanya urusan ekonomis semata, dan dijauhkan dari urusan politis.

Hubungan perburuhan yang kita tahu merupakan hubungan yang kontradiktif, yaitu majikan ingin meraih untung setingi-tingginya dengan memberikan upah yang rendah, sedangkan buruh ingi upah yang tinggi. Dikatakan oleh orba bahwa hubungan ini merupakan hubungan kemitraan yang harmonis. Sedangkan kita tahu bahwa buruh dan majikan bukanlah mitra!!, namun merupakan hubungan yang menghisap. Buruh dihisap tenaganya oleh kaum majikan dengan upah yang rendah.

Bahkan rezim Suharto dalam UU Tenaga Kerja No. 25 Tahun 1997 (yang titolak kaum buruh) menetapkan 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Indonesia. Artinya rezim menolak kenyataan SATU MEI merupakan hari kemenangan kaum buruh.

0 komentar:

Post a Comment